Takut Ultimatum Tembak Di Tempat Kapolda, Maling Motor di Lampung Timur Menyerahkan Diri

Takut Ultimatum Tembak Di Tempat Kapolda, Maling Motor di Lampung Timur Menyerahkan Diri

LAMPUNG TIMUR — Lantaran didera rasa takut setelah diultimatum oleh pihak kepolisian, seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Lampung Timur memilih untuk menyerahkan diri. Menariknya, pelaku datang ke kantor polisi diantarkan oleh pihak keluarganya sembari membawa serta sepeda motor yang telah ia curi.

Tersangka berinisial KA (20), warga Kecamatan Melinting, Lampung Timur. Ia nekat mengembalikan sepeda motor Honda BeAT warna hitam milik korban yang sebelumnya ia gasak di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai.

Ciut Karena Ultimatum Tindakan Tegas

Alasan utama pemuda ini menyerahkan diri adalah karena takut dengan instruksi tegas Kapolda Lampung yang memerintahkan jajarannya untuk tidak segan-segan menembak di tempat atau memberikan tindakan tegas terukur kepada para pelaku kejahatan jalanan.

"Pelaku akhirnya menyerahkan diri karena merasa takut dengan ultimatum Kapolda Lampung mengenai tindakan tegas terukur terhadap para pelaku kejahatan jalanan," ungkap Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh, Minggu (24/5/2026).

Pendekatan Persuasif Polisi Buat Keluarga Luluh

Sebelum tersangka menyerahkan diri, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur bersama Polsek Labuhan Maringgai sebenarnya telah mengantongi identitas pelaku. Polisi kemudian melakukan penyelidikan lapangan dan melakukan pendekatan secara persuasif kepada pihak keluarga KA.

Langkah humanis tersebut membuahkan hasil positif:

  • Titik Temu: Pelaku didampingi keluarganya terlebih dahulu datang ke rumah Kepala Desa Tebing untuk menyerahkan diri.

  • Penjemputan: Pihak kepolisian langsung bergerak ke lokasi rumah Kepala Desa untuk mengamankan KA beserta barang bukti sepeda motor curian.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di markas kepolisian setempat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Aksi pencurian ini terjadi pada Rabu, 13 Mei 2026, sekitar pukul 13.30 WIB di Dusun XI, Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai.

Korbannya adalah seorang petani asal Kecamatan Way Jepara berinisial SU. Saat kejadian, korban tengah bertamu dan memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah sang rekan dalam posisi stang terkunci.

  • Kronologi Kejadian: Setelah sekitar 30 menit bertamu, SU mendengar suara mesin motor menyala dari arah halaman. Saat diperiksa, motor miliknya sudah dibawa kabur. Korban sempat melakukan pengejaran hingga ke persimpangan jalan, namun pelaku berhasil meloloskan diri.

  • Modus Pelaku: Pelaku diduga menggasak motor dengan cara merusak paksa kunci stang saat korban sedang lengah di dalam teras rumah.

  • Kerugian: Akibat insiden ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp15 juta.

Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara

Saat ini, KA telah resmi dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Labuhan Maringgai. Selain menahan tersangka, penyidik juga menyita sepeda motor Honda BeAT milik korban sebagai barang bukti utama di persidangan nanti.

Atas tindakan nekatnya, KA bakal dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan (curat), yang membawa ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Tentang Penulis

Faris

Faris

Jurnalis