Skandal Love Scamming di Rutan Kotabumi: 137 Napi Jadi Tersangka, Ribuan Korban Tertipu

Skandal Love Scamming di Rutan Kotabumi: 137 Napi Jadi Tersangka, Ribuan Korban Tertipu

LAMPUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menetapkan 137 narapidana Rutan Kelas IIB Kotabumi sebagai tersangka dalam jaringan penipuan berbasis cinta atau love scamming. Aksi kriminal yang dikendalikan dari balik jeruji besi ini menyasar ribuan korban dengan total kerugian mencapai Rp1,4 miliar.

Statistik Korban dan Modus Operandi

Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa sindikat ini sangat terorganisir dalam menjaring korbannya. Berdasarkan penyelidikan, tercatat ada 1.957 orang yang menjadi korban dengan rincian sebagai berikut:

  • Korban Chat Percintaan: 1.286 orang.

  • Korban Video Call Sex (VCS): 671 orang.

Dari ribuan target tersebut, sebanyak 249 korban terjebak dalam pemerasan hingga mengirimkan uang karena merasa takut atau terancam. Para pelaku berhasil meraup keuntungan ilegal sebesar Rp1.424.296.000.

Profil Korban dan Lokasi Penipuan

Menariknya, hasil pelacakan menunjukkan bahwa tidak ada satu pun korban yang berdomisili di Lampung. Seluruh korban berada di luar provinsi, dengan konsentrasi terbesar di wilayah Pulau Jawa.

Kronologi Pengungkapan

Kasus besar ini mulai terendus pada akhir April 2026. Berikut adalah fakta di balik pengungkapannya:

  • Operasi Gabungan: Melibatkan Polda Lampung dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

  • Barang Bukti: Petugas menemukan 157 unit ponsel yang disembunyikan di tiga blok kamar hunian narapidana.

  • Keterlibatan Massal: Meski 137 orang telah menjadi tersangka, polisi mencatat ada total 145 narapidana yang diduga terafiliasi dengan jaringan ini.

Tentang Penulis

iqbal

iqbal

Experience on News Reporting over 5 year