Palembang - Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Palembang kembali menggelar sidang lanjutan atas kasus perampokan berujung pembunuhan terhadap Darma Kusuma, seorang pengusaha kerupuk setempat. Sidang yang berlangsung pada Senin (4/5/2026) ini difokuskan pada agenda pemeriksaan saksi.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang menghadirkan empat orang saksi. Di antara para saksi, hadir Yeni Siswandi, istri mendiang Darma, yang merupakan saksi kunci sekaligus korban selamat dari insiden maut tersebut, meski sebelumnya ia sempat mengalami luka parah akibat digorok oleh terdakwa, Dian Satri.
Dalam persidangan tersebut, Andi dan Yono selaku saudara Yeni, memberikan kesaksian bahwa mereka awalnya tidak mengetahui perihal tewasnya sang ipar, Darma Kusuma. Keduanya menuturkan hanya mendapati Yeni sudah terkapar bersimbah darah di lantai dua setelah mendapat telepon darurat dari sang ibu.
Andi menjelaskan bahwa ia langsung bergegas membawa Yeni ke Rumah Sakit Charitas. Fakta tewasnya Darma di lantai satu baru mereka ketahui dari pihak kepolisian, mengingat area Tempat Kejadian Perkara (TKP) sudah disterilkan dan tidak boleh dimasuki.
Di sisi lain, Yeni membeberkan kronologi kejadian mencekam tersebut. Menurutnya, sebelum serangan terjadi, sang kakak (Yono) sempat datang mengantarkan obat untuk ibunya di rumah sebelah yang terhubung di lantai dua. Namun, saat Yeni hendak kembali ke rumahnya, pintu penghubung yang biasanya tak pernah dikunci itu tiba-tiba terkunci dari dalam. Setelah Yeni mengetuknya, pintu terbuka dan memunculkan sosok pelaku berpakaian serba hitam.
Yeni yang panik seketika berlari sambil berteriak meminta tolong, namun pelaku menarik rambutnya dari belakang dan menggorok lehernya. Meskipun Yeni sudah terjatuh dan masih berusaha berteriak, pelaku kembali menyayat lehernya hingga korban tak sadarkan diri. Yeni mengaku, saat itu ia sama sekali tidak tahu-menahu mengenai nasib nahas yang menimpa suaminya.
Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Parmatoni terkait keberadaan Darma pascakejadian, Andi dan Yono kembali menegaskan ketidaktahuan mereka. Keduanya baru mengetahui kondisi sang ipar setelah pihak kepolisian menjebol pintu lantai satu dan menemukan jenazah korban tewas bersimbah darah di dekat mobilnya. Terkait kronologi perampokan, kedua saksi menyebut informasi itu berasal dari ibunya.
Sang ibu sempat berhadapan dengan pelaku dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp 2 juta. Saat pelaku sibuk mencari barang berharga lain di dalam laci atas arahan ibunya, kedua orang tua saksi memanfaatkan kelengahan tersebut untuk kabur dan mengunci diri di dalam kamar.
Menanggapi rentetan kesaksian tersebut, terdakwa Dian Satri alias Gunadi membenarkan seluruh keterangan yang disampaikan. Ia berdalih tidak memiliki niat awal untuk membunuh, namun mengaku khilaf karena korban terus berteriak dan berontak. Sidang ini rencananya akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Sebagai informasi, Dian Satri didakwa dengan Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 340 UU Nomor 1 Tahun 1946 atas peristiwa yang terjadi pada Selasa (25/11/2025) malam. Tragedi bermula saat tersangka sakit hati lantaran diusir korban ketika menanyakan lowongan pekerjaan. Tersangka yang emosi langsung mencekik dan menggorok leher korban hingga tewas, lalu merampok harta keluarga tersebut.
Setelah beraksi, tersangka sempat menemui kekasihnya di kawasan Kambang Iwak sebelum akhirnya melarikan diri ke Jakarta dan bersembunyi di Bandung.