Polda Babel Ringkus 5 Debt Collector, 247 Mobil Korban Disita

Polda Babel Ringkus 5 Debt Collector, 247 Mobil Korban Disita

Pangkalpinang — Aparat kepolisian berhasil mengamankan lima orang debt collector yang terlibat dalam aksi penarikan paksa ratusan kendaraan milik debitur di kawasan Bangka Belitung (Babel). Diketahui, komplotan ini telah menjalankan aksinya selama satu bulan terakhir.

Kanit Fismondev Ditreskrimsus Polda Babel, AKP Husni Apriyansah, mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu yang relatif singkat tersebut, para pelaku mengaku telah menyita sekitar 247 unit mobil secara paksa dari tangan para korban.

Sebagian Kendaraan Dilarikan ke Luar Daerah

Menurut penjelasan Husni, tidak semua barang bukti saat ini berada di Bangka Belitung. Sebagian besar dari ratusan mobil yang dirampas tersebut diduga kuat telah dikirim dan dilarikan ke luar wilayah Babel.

Hingga saat ini, pihak kepolisian baru berhasil mengamankan sembilan unit mobil sebagai barang bukti.

"Mobil-mobil yang kami sita ini adalah kendaraan yang belum sempat dimasukkan ke dalam pool penyimpanan. Bahkan, beberapa di antaranya diketahui sudah bersiap untuk dilelang," ujar Husni di Mapolda Babel, Jumat (15/5/2026). Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk melacak sisa kendaraan lainnya.

Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini menyasar target spesifik, yaitu kendaraan yang status kepemilikannya telah dialihkan oleh debitur awal kepada pihak lain (pindah tangan).

"Fokus sasaran mereka adalah mengeksekusi kendaraan langsung dari debitur asli, maupun unit yang sudah berpindah tangan atau mengalami peralihan dari debitur tersebut," jelas AKP Husni Apriyansah.

Kelima tersangka yang berhasil diringkus memiliki latar belakang daerah yang berbeda, antara lain:

  • TF, asal Jakarta.

  • EAN alias Riken, ER alias Edos, dan LU alias Lukki, ketiganya berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

  • AJT alias Andre, warga Maluku Tengah, Maluku.

Kelimanya dibekuk petugas di kawasan Jalan Tirta Darma Dalam, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, pada Selasa (12/5/2026) Berawal dari Laporan Warga hingga Penahanan

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Agus Sugiyarso, menegaskan bahwa pembongkaran sindikat ini bermula dari aduan masyarakat yang merasa resah dan terancam oleh tindakan intimidasi para debt collector tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, kelima pria yang diduga kuat sebagai debt collector ilegal ini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini mereka telah ditahan di Rutan Mapolda Babel," ungkap Agus di Mapolda.

Modus Operasi dan Barang Bukti yang Disita

Dari tangan para tersangka, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 9 unit mobil berbagai merek yang sengaja dipasangi pelat nomor palsu.

  • 5 unit ponsel.

  • 1 buah lempengan besi.

  • 8 rangkap dokumen serta surat-surat terkait kendaraan.

Mengenai cara kerja pelaku, Agus membeberkan bahwa mereka mengelabui sistem dengan tidak menyerahkan kendaraan hasil sitaan kepada pihak perusahaan pembiayaan (finance).

"Modus operandi yang digunakan adalah merampas kendaraan dari tangan pihak ketiga (penerima pengalihan), kemudian menyembunyikan unit tersebut. Alih-alih dikembalikan ke pihak finance selaku pemegang hak fidusia, kendaraan itu justru mereka kuasai sendiri secara ilegal," pungkas Agus.

Tentang Penulis

Pratama

Pratama

Jurnalis