MUSI RAWAS – Aparat kepolisian Polres Musi Rawas resmi menahan oknum Kepala Desa (Kades) Lubuk Muda, Kecamatan Muara Kelingi, yang berinisial MC. Penahanan ini dilakukan terkait dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dalam kurun waktu lima tahun, yakni sejak 2019 hingga 2023.
Tersangka MC mulai menjalani masa tahanan di Mapolres Musi Rawas terhitung sejak Senin (11/5/2026). Kasus ini menjadi sorotan lantaran durasi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan cukup panjang.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Redho Agus Suhendra, mengonfirmasi kebenaran penangkapan tersebut. Menurutnya, tindakan tegas ini diambil setelah ditemukan bukti-bukti kuat mengenai kerugian negara yang bersumber dari dana desa.
"Kami telah mengamankan oknum Kades Lubuk Muda berinisial MC. Penahanan ini didasari atas dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran desa untuk periode tahun anggaran 2019 sampai dengan 2023," ujar AKP Redho pada Rabu (13/5/2026).
Dalam menuntaskan kasus ini, Satreskrim Polres Musi Rawas melalui Unit Tipidkor telah menempuh serangkaian prosedur hukum, mulai dari pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi hingga penyitaan berbagai dokumen penting sebagai barang bukti.
AKP Redho menjelaskan bahwa penahanan MC merupakan tindak lanjut setelah status hukum yang bersangkutan dinaikkan menjadi tersangka berdasarkan hasil penyelidikan yang mendalam.
"Penetapan status tersangka terhadap oknum Kades Lubuk Muda ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti-bukti yang cukup. Kini, penahanan resmi dilakukan guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut," ungkap AKP Redho.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum merilis angka pasti mengenai total kerugian negara yang ditimbulkan oleh aksi tersangka. Tim penyidik masih berkoordinasi untuk melakukan penghitungan saksama atas anggaran desa selama lima tahun tersebut.
Pihak Polres Musi Rawas berjanji akan membuka detail kasus ini secara transparan kepada publik setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Status Saat Ini: Pendalaman bukti dan penghitungan kerugian negara.
Target Publikasi: Detail lengkap akan disampaikan melalui press release saat pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan (Tahap II/P21).