Bandar Lampung — Anggota kepolisian terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak dua pemuda yang diduga melakukan aksi pencurian di kediaman salah satu pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Tindakan terukur tersebut dilakukan lantaran kedua pelaku mencoba melawan petugas saat hendak ditangkap.
Aksi kriminalitas ini dilakukan oleh dua tersangka, yakni Nurul Arif (24) dan Wisnu Ramadhan (19). Keduanya menggasak satu unit sepeda motor serta burung peliharaan di rumah korban yang berlokasi di kawasan Pahoman, Kota Bandar Lampung, pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iskandari, mengonfirmasi bahwa pelarian kedua pelaku tidak berlangsung lama. Petugas berhasil mengendus keberadaan mereka beberapa jam setelah kejadian.
"Kedua pelaku berhasil diamankan pada Rabu (20/5/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Mereka ditangkap di sebuah rumah kos yang berada di wilayah Kedaton, Bandar Lampung," ujar Kombes Yuni Iskandari.
Penangkapan kedua tersangka dilakukan oleh tim khusus Tekab 308 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung. Pihak kepolisian juga mengonfirmasi bahwa korban dari aksi pencurian ini merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di jajaran Pemprov Lampung.
Kombes Yuni Iskandari menegaskan kembali alasan petugas di lapangan terpaksa melepaskan tembakan ke arah kaki kedua pelaku. Tindakan tersebut diambil demi keselamatan petugas yang terancam akibat respons agresif dari para tersangka.
"Karena adanya perlawanan aktif yang dinilai membahayakan keselamatan tim di lapangan, kami melakukan tindakan tegas terukur. Setelah dilumpuhkan, kedua pelaku segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya dijebloskan ke ruang tahanan Mapolda Lampung guna proses penyidikan lebih lanjut," urai Yuni pada Rabu (20/5/2026).
Diduga Melawan karena Pengaruh Sabu
Selain menyita sepeda motor dan burung hasil curian sebagai barang bukti, petugas juga menemukan fakta mengejutkan di lokasi penangkapan. Di dalam kamar kos tersebut, polisi mendapati sebuah alat isap sabu atau bong.
Polisi menduga kuat bahwa aksi nekat kedua pemuda yang berani melawan petugas saat digerebek dipicu oleh efek halusinasi dan hilangnya kesadaran akibat mengonsumsi narkotika.
"Berdasarkan temuan alat isap bong di tempat kejadian, para pelaku ini diketahui baru saja mengonsumsi sabu sebelum digerebek. Kami menengarai perlawanan sengit yang mereka berikan itu terjadi karena di bawah pengaruh barang haram tersebut," tambah Yuni.
Akibat perbuatan kriminalnya, Nurul Arif dan Wisnu Ramadhan kini harus bersiap menghadapi hukuman berat. Pihak kepolisian menjerat kedua tersangka dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang membawa ancaman hukuman pidana penjara maksimal hingga 7 tahun.